Mengenal Lebih Jauh Tentang Hukum Perceraian Dalam lslam

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang diatur oleh hukum agama, termasuk dalam agama Islam. Namun, terkadang permasalahan dalam rumah tangga bisa membuat pasangan memutuskan untuk bercerai. Berbicara tentang hukum perceraian dalam Islam, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama umat Muslim.

Apa Saja Dasar Hukum Perceraian Dalam Islam?

Hukum perceraian dalam Islam diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Berikut beberapa dasar hukum yang menjelaskan tentang perceraian dalam Islam :

1. Surah Al-Baqarah ayat 229

2. Surah At-Talaq ayat 1-7

3. Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah

Proses Perceraian Dalam Islam

Talak

Talak adalah salah satu cara yang digunakan suami untuk mengakhiri pernikahan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses talak, seperti:

1. Suami harus dalam keadaan sadar dan tidak dalam paksaan

2. Talak dilakukan saat istri tidak dalam masa haid atau nifas

3. Suami harus menunggu masa iddah istri selesai sebelum melakukan talak

Khuluk

Khuluk adalah proses perceraian yang diajukan oleh istri karena alasan tertentu, seperti:

1. Kekerasan fisik atau mental

2. Ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban

3. Suami mengidap penyakit berbahaya

Sebelum melakukan khuluk, istri harus mengajukan permohonan kepada hakim yang akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.

Bagaimana Dengan Harta Gono-gini?

Pembagian Harta

Dalam hukum perceraian dalam Islam, harta gono-gini atau harta bersama harus dibagi secara adil antara suami dan istri. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pembagian harta:

1. Harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi hak bersama

2. Pembagian harta harus disepakati oleh kedua belah pihak

3. Jika terjadi perselisihan, dapat dibawa ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah

Bagaimana Nasib Anak Pasca Perceraian?

Hak Asuh Anak

Setelah perceraian, hak asuh anak menjadi perhatian utama dalam hukum perceraian dalam Islam. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Anak di bawah umur 7 tahun, hak asuh diberikan kepada ibu

2. Anak di atas umur 7 tahun, hak asuh diberikan kepada orang tua yang lebih mampu mendidik dan mengasuh

3. Kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan pendidikan kepada anak

Perceraian memang bukanlah hal yang diharapkan dalam pernikahan, namun terkadang menjadi pilihan terbaik bagi pasangan yang tidak lagi bisa menjalani rumah tangga dengan baik. Dalam proses perceraian, penting untuk mengetahui hukum-hukum yang mengaturnya agar proses perceraian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menghadapi perceraian tentu tidak mudah dan memerlukan dukungan yang tepat. Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait perceraian dalam Islam, jangan ragu untuk menghubungi Kandara Law. Tim kami yang berpengalaman akan membantu Anda dalam menghadapi proses perceraian dan memberikan solusi terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku. Hubungi Kandara Law sekarang dan temukan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan hukum perceraian dalam Islam.