Pajak menjadi sesuatu yang sentral dalam bidang investasi, karena pajak adalah pendapatan utama negara. Tapi dalam bidang coworking space Jakarta perhitungan pajaknya masih belum jelas, dan bagi pemiliknya pun masih cukup membingungkan.
Banyaknya virtual office Jakarta saat ini memang menjadi salah satu perkembangan yang cukup pesat. Namun tetap saja aturan mengenai pembayaran pajaknya harus diperhitungkan, sehingga mereka pun tidak bingung dengan pembayarannya.
Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi
Pajak perusahaan biasanya akan mengacu pada pajak yang terkena entitas yang ada di tingkat entitas di dalam suatu yuridiksi. Sebagian besar sistem pajak di suatu negara juga memberlakukan pajak penghasilan, misalnya pada korporasi/perusahaan.
Indonesia juga membebankan pajak perusahaan pada perusahaannya dan pajak penghasilan pada karyawannya. Inilah beberapa pajak yang utama:
Pajak Penghasilan Perusahaan
Berikut ini tarif untuk suatu perusahaan secara khusus untuk jenis-jenis tertentu:
-
Tarif pajak perusahaan minyak yaitu 30% – 45%.
-
Tarif pajak perusahaan pertambangan yaitu 30% – 45%, yang bergantung dari kontrak yang dilakukan perusahaan dengan pemerintah. Sebagian besar kontraknya menyediakan perpajakan untuk tarif dasar tanpa ketentuan eskalasi.
-
Perusahaan Geothermal pajak penghasilannya 34%.
-
Perusahaan konstruksi akan terkena pajak final di tingkat 2% yang berasal dari peredaran bruto.
-
Desain konstruksi, konsultasi/supervisi perusahaan yang ada di kategori ini, terkena pajak 4% yang berasal dari omset kotor.
-
Perusahaan pengeboran dari perusahaan asing terkena pajak 5,6% yang berasal dari omset kotor.
-
Perusahaan pelayaran internasional dan juga penerbangan terkena pajak 2,46% yang berasal dari peredaran bruto.
-
Pajak Penghasilan Pribadi
Semua warga Negara Indonesia yang membayar pajak harus memiliki NPWP, jika tak memiliki NPWP maka akan ada tambahan biaya yang berasal dari laporan pajak tahunannya kurang lebih jumlahnya sebesar 20%.
Konsultasikan pajak penghasilan dan juga pajak perusahaan pada ahlinya, agar saat mendirikan perusahaan pemilik paham mengenai pajak yang harus dibayar dan bagaimana aturannya baik dalam laporan maupun pembayarannya.
Mendirikan sebuah badan usaha ternyata tidak hanya tentang modal, lokasi, dan strategi pemasarannya saja, tapi juga tentang pajak yang harus dibayar oleh perusahaan dan pajak penghasilan yang dikenakan pada setiap pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut.