Cara membuat NPWP online ini sangatlah mudah, Anda hanya tinggal mengunjungi website milik Dirjen Pajak. Pada kesempatan kali ini mari kita bahas secara lebih lengkap. NPWP ini dikeluarkan secara resmi olej DJP, jika membuat NPWP Anda ini akan memiliki kartu NPWP. Untuk cara membuatnya yuk kita simak penjelasan di bawah ini:
Syarat Untuk Mendaftar NPWP Online
Bagi Anda yang inin daftar secara online Anda ini harus mempersiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan. Ini dia syarat- syaratnya:
- Wajib Pajak untuk Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau sedang melakukan Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Wajib Pajak uttuk pribadi yang dengan menjalankan usaha
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin untuk usaha yang resmi di terbitkan oleh instansi berwenag atau bisa jua surat keterangan kegiata usaha dari pemerintah daerah minimal dari lurah atau kepala desa.
- Wajib panjak untuk orang yang menikah yang pajaknya terpisah dari suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Foto copy untuk surat pemisahan penghasilan dan harta atau surat untuk menghendaki membayar pajak secara terpisah.
Cara Daftar NPWP Online
Selain Anda bisa datang secara langsun ke kantor KPP Anda ini bisa daftar online. dalam metode apa saja yang Anda pilih baik online atau offline Anda ini tetap harus melengkapi semua persyaratan yang di butuhkan. Dalam mendaftar NPWP secara online ini jauh lebih mudah, sederhana, dan juga cepat. Tanpa banyak basa basi lagi ii dia tahapannya:
- Buat akun langsung di Ereg Pajak
- Isi semua dokumen penting sebagai persyaratannya
- Kirim berkas secara elektronik
Jika Anda sudah selesai mengisi formulir Anda ini tinggal klik “token”
Cara Cek NPWP
Apakah Anda tahu jika nomor dari NPWP ini bisa juga tidak mudahh di ketahui oleh orang- orang lain misalnya bendahara kantor, rekan usaha, dan juga petugas pajak. Jadi tidak terlalu mudah untuk cek NPWP secara langsung. DJP ini tidak memberikan akses sembarangan untuk mengecek nomor NPWP secara online karena bisa saja orang yang memang tidak memiliki kepentingan bisa melihat data diri Anda dari NPWP. Tapi terdapat beberapa cara untuk mengetahui apakah nomor NPWP ini valid atau tidak atau bisa juga untuk melihat apakah kartunya masih aktif atau tidak, ini dia caranya:
- Datang secara lansung ke kantor pajak dengan memperlihatkan KTP asli untuk NPWP pribadi atau untuk perusahaan. Jika Anda meminta bantuan untuk orang lain untuk cek NPWP maka jangan lupa untuk membawa surat kuasa yang sudah di tanda tangani di atas materai. Jika sudah maka petugas pajak ini akan memberikan informasi mengenai NPWP Anda.
- Anda bisa juga memeriksanya secara langsung dari website ereg.pajak.go.id. cukup masukan NPWP Anda ketika Anda login. Jika di halaman tersebut yang muncul adalam identitas dari NPWP maka NPWP tersebut masih aktif,. Tapi jika di halamannya tidak ada identitas apapun bisa jadi layanannya ini belum aktif atau memang sudah tidak aktif lagi.
- Selain mengunjugi halaman e-registrasi, Anda ini bisa memeriksa NPWP langsung dari aplikasi DJP.