Senat Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur menggelar Sidang Terbuka didalam rangka Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH di Aula Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
Sidang Senat dipimpin Ketua Senat yaitu Prof. Dr. Dwidja Priyatno, SH, MH, SpN sebagai rektor Universitas Suryakancana, Wakil Rektor I Dr Hj Iis Ristiani, S.Pd, M.Pd, Wakil Rektor II Hj Mia Amalia, SH, MH, Wakil Rektor III Dr. Anita Kamila, SH, MH, Ketua LPPM Dr. dr. Hj Trini Handayani, SH, MH dan juga para Dekan dan Wakil Dekan berasal dari lima fakultas di lingkungan UNSUR.
Hadir sekurang-kurangnya 10 Guru Besar, Rektor, Dekan dan Dosen berasal dari beragam Perguruan Tinggi di Jawa Barat dan Indonesia untuk menghadiri Pengukuhan Guru Besar selanjutnya diantaranya, Prof. Emeritus. DR. H. Lili Rasjidi, SH, LL.M, Prof. DR. Willa Supriadi, SH, Prof. DR. Edi Setiadi. SH, MH, Prof. DR. Nandang Sambas, SH, MH, Prof. Dey Ravena, SH, MH, Prof. DR. Koerniatmanto Soetoprawiro, SH., MH, Prof. DR. Soedjono Dirdjosisworo, SH, MBA dan lainnya.
Hadir pula Direktur Pembelajaran DIKTI Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, MP, pejabat berasal dari LLDIKTI Wilayah IV Jabar Banten, keliru satu pendiri UNSUR H. Udin Koswara. SH. MM, Ketua Yayasan Pendidikan Suryakancana, Dr. H Saeful Millah, M.Sc, Anggota DPR RI Periode 2014 2019 H. Joko Purwanto, pengurus Forum Dekan APPTHI, APSIHI, APHI, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Drs H Ade Barkah Surahman M.Si, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dan sejumlah pejabat Muspida Kabupaten Cianjur.
Sebelum Pidato Pengukuhan dibacakan lebih-lebih dahulu SK Pengangkatan Guru Besar oleh Wakil Rektor I Unsur Dr Hj Iis Ristiani, S.Pd, M.Pd. Acara dilanjutkan dengan orasi ilmiah Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH yang mengambil judul ‘Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)’.
Dalam isikan orasinya Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH, MH menjelaskan Indonesia sebagai salah satu negara yang berdasarkan rule of law amat menghargai tinggi HAM, yang diwujudkan dengan mengaturnya didalam beragam peraturan, diantaranya didalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar (groundnorm).
Pada anggota Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara dan pemerintah didirikan untuk menjaga segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesejahteraan umum. Makna Pembukaan UUD 1945 meyakinkan tentang pentingnya menciptakan suatu kesejahteraan lazim didalam negara (welfare state). Untuk memajukan kesejahteraan lazim tersebut, penting diperlukan layanan ketertiban sosial, yang merujuk pada upaya menciptakan aman, tertib, damai, dan adil yang keliru satunya lewat layanan hukum (terutama penegakan hukum).
Upaya pencegahan yang dilaksanakan hendaknya direalisasikan didalam kegiatan-kegiatan strategis, baik secara sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga TPPO mampu diminimalisir sejak dini. Secara yuridis, pencegahan TPPO mampu dilaksanakan lewat pengembangan norma hukum dan penegakan hukum. Upaya ini merupakan politik hukum pidana yang mampu dilaksanakan lewat crimina/justice system, yaitu Upaya pembaharuan hukum pidana lewat tataran aplikasi dan yudikasi.
“Pada tataran ini mampu dilaksanakan dengan menegakan hukum Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 lewat kerjasama dan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum, sosialisasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, dan terhitung bantuan hukum dan juga pendampingan bagi korban, berasal dari aspek sosial, kebugaran dan psikologi. Secara konseptual, masalah pencegahan tindak pidana perdagangan orang tidak mampu terpisahkan berasal dari proses penegakan hukum (law enforcemeno). Kebijakan hukum pada TPPO telah dituangkan didalam sebagian peraturan, berasal dari ketentuan inti yang bersifat Undang-undang hingga ketentuan pelaksana yang bersifat PERDA,” tambahnya lagi.