Anda pelaku UMKM? Nah sekarang Anda patut berbahagia karena di era digital ini Anda bisa melakukan pemasaran secara digital. UMKM memang menjadi salah satu sektor lini yang memberikan sumbangsih terbesar terhadap roda ekonomi Indonesia. Konsep ekonomi kerakyatan sangatlah cocok dengan aktivitas UMKM yang memang mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia.
Perputaran uang di tingkat UMKM sangatlah cepat. Bahkan dikatakan oleh beberapa pakar ekonomi, hal inilah yang membuat pereknomian berjalan. Dengan adanya permintaan pasar, tentunya UMKM memerlukan modal untuk menyediakan barang maupun jasa kepada pasar. Oleh karena itu, hadirlah lembaga pembiayaan atau peminjaman modal yang biasa diberikan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank.
Apalagi di tahun 2020 ini, pemerintah cukup menaruh perhatian besar kepada UMKM yang performanya menurun dikarenakan wabah corona. Mereka menjadi salah satu yang sangat merasakan dampak dari wabah ini. Pertama, mereka mendapatkan kesulitan dalam pembiayaan dan permodalan. Kedua, mereka merasakan minat pasar yang cenderung menurun karena ingin melakukan pengiritan dalam pengeluaran.
Pemerintah telah melakukan inisiasi dengan melahirkan sebuah platform digital yang sangat mendukung peran UMKM. Platform ini dinamakan Pasar Digital atau biasa disingkat PaDi. Pasar Digital akan menjadi tempat berjualan UMKM kepada BUMN untuk model B2B, yakni terkait dengan belanja barang dan jasa BUMN. Sedangkan untuk model B2C, layaknya marketplace lainnya berjualan langsung kepada masyarakat Indonesia. Tetapi, penjual yang ada di Pasar Digital merupakan daftar kumpulan UMKM terpercaya yang ada di Indonesia.
Bagi pelaku UMKM yang pernah menjadi supplier pembelanjaan barang dan jasa BUMN, Anda bisa melihat tata cara daftar penjual PaDi UMKM B2B secara lengkap di sini atau Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut ini:
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama PaDi UMKM B2B.
- Isi kelengkapan data pada step 1 ( Nama Perusahaan, NPWP, SIUP, TDB, NIB, Jenis Kegiatan Usaha dan BUMN Pengampu), kemudian klik “BERIKUTNYA”. Pada bagian kolom BUMN Pengampu dan Organisasi/Himpunan, silahkan diisi sesuai dengan BUMN/Organisasi pengampu perusahaan Anda. Bagi UMKM di bawah naungan BUMN, silahkan diisi sesuai dengan BUMN pengampu. Bagi yang berada di bawah naungan organisasi, silahkan diisi sesuai organisasi pengampu.
- Pada step 2, isi alamat perusahaan dan informasi pembayaran, kemudian klik “BERIKUTNYA”. (Gunakan nomor rekening perusahaan, atau jika tidak ada, gunakan nomor rekening direktur utama atau pemilik perusahaan Anda).
- Di step 3, masukan data Person in Charge (PIC) perusahaan. Kemudian klik “BERIKUTNYA”. (Pastikan nomor ponsel dan email yang diisi sudah benar dan aktif).
- Pada step 4, upload kelengkapan dokumen dengan format JPG atau PNG dengan size maksimal 1MB. Kemudian klik “DAFTAR”. Setelah itu, maka toko yang didaftarkan akan masuk ke verifikasi tim PaDi UMKM. Apabila sudah diverifikasi, maka Anda akan mendapatkan email (email yang sudah didaftarkan) untuk melakukan aktivasi serta pembuatan password.
- Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika belum lolos verifikasi, silahkan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi, syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk aktivasi akun.
- Segera aktivasi akun Anda, buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.
Yuk daftarkan UMKM Anda sebagai seller di Pasar Digital sekarang juga.